AYOSURABAYA.COM -- Wanita berkebaya merah inisial AH dan pemeran pria inisial ACS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila pada Senin (7/11/2022).
Kini pihak kepolisian Surabaya tengah melakukan penyidikan mendalam mengenai motif kedua tersangka pemeran video bertajuk Wanita Kebaya Merah.
Atas tindakan video asusila bertajuk "perempuan berkebaya merah", seorang wanita bernisial AH dan pria berinisial ACS dapat dijerat UU ITE nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 1.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara padahal Sudah Jadi Justice Collaborator, Begini Reaksi Warganet
Adapun pasal itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Lantas apa sanksi yang pantas dijatuhkan pada wanita berkebaya merah?
Berdasarkan UU ITE Pasal 45 wanita berkebaya merah terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
Pemeran Video Wanita Berkebaya Merah Resmi Jadi Tersangka
Pemeran video wanita berkebaya merah resmi jadi tersangka.
Penetapan status tersangka pada wanita berkebaya merah ini dibenarkan oleh Plh Kepala Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Polisi, Harianto Rantesalu, pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Harianto Rantesalu mengatakan selain wanita berkebaya merah, pemeran pria dalam video syur itu turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat yang Menyentuh Hati Tentang Berbakti kepada Orang Tua Edisi Januari 2023
"(Dua orang pemeran video kebaya merah) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harianto Rantesalu.
Pemeran wanita berkebaya merah merinisial AH dan pemeran laki-laki berinisial ACS kini sudah ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Tangis Ibunda Alm Brigadir Yosua Pecah Usai Putri Candrawathi Dituntut Cuma 8 Tahun Penjara
10 Kata-kata Ucapan Selamat Imlek 2023 yang Penuh Doa dan Harapan, Semangat di Tahun Baru China
Kecewa Dengan Sikap Ivan Gunawan, Nikita Mirzani: Kok Ada Orang Yang Mau Diperbudak Sama Uang?
Kondisi Kesehatan Semakin Memburuk? Kepala Indra Bekti Kembali Dioperasi Karena Alami Hal Ini
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara padahal Sudah Jadi Justice Collaborator, Begini Reaksi Warganet