AYOSURABAYA.COM -- Belum rampung kasus video Wanita Kebaya Merah, tersangka inisial AH rupanya menjadi pemeran video lainnya dengan judul 1 lawan 3.
Adanya video dengan judul 1 lawan 3 dibenarkan oleh Kombes Pol Farman pada Selasa (8/11/2022).
Konferensi Pers yang dilakukan di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Farman mengatakan tersangka AH selain memerankan video bertajuk Wanita Kebaya Merah, dia juga memerankan beberapa video dengan judul lain.
Bahkan, dari semua video yang diperahkan tersangka AH ini diperjual belikan.
Baca Juga: Pemeran Video Tak Senonoh 1 Lawan 3 Masih Sayang Kekasihnya, Begini Fakta-fakta Wanita Kebaya Merah
"Mungkin yang rekan-rekan dengar cuma kebaya merah. Tapi ada beberapa judul lain yang dijualbelikan," kata Farman.
Lebih lanjut, Farman mengatakan satu diantara video lainnya yang diperankan tersangka AH itu berjudul 1 lawan 3.
Penemuan video tidak pantas dengan judul 1 lawan 3 ini membuat pihak kepolisian akan memeriksa pihak lainnya yang berperan dalam kasus tersangka AH.
"Sementara kami temukan kedua tersangka ini, dan masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya, karena salah satunya (video) ada judulnya; 1 lawan 3," katanya.
Artikel Terkait
Resmi Jadi Tersangka, Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah, Bagaimana Jerat Hukumnya?
Profesi Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Putih Pemeran Video Tak Senonoh, Apakah Prostitusi?
Selain Ancaman 6 Tahun Penjara, Pemeran Wanita Kebaya Merah Dapat Dijerat Pasal Berlapis UU ITE dan Pornografi