AYOSURABAYA.COM -- Pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak membuat Richard Eliezer atau Bharada E dipecat dari kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 itu telah memutuskan Richard Eliezer atau Bharada E tetap jadi polisi.
Sidang etik yang berlangsung selama tujuh jam itu memutuskan Richard Eliezer atau Bharada E masih bertahan sebagai anggota polisi.
Baca Juga: Usai Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Akun Medsos Ditjen Pajak Digeruduk Warganet
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, pada Rabu, 22 Februari 2023.
Atas pelanggaran yang dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Bharada E dikenai sanksi.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.
Vonis etik berupa demosi tersebut berlaku sejak diputuskan, yakni Rabu 22 Februari 2023.
“Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus. Jangan kaitkan ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun ke depan. Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan, maka berlaku setelah hari itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Berlaga Jagoan! Kini Debt Collector Bak Ayam Sayur, Usai Digiring Polisi
Vonis sidang juga mewajibkan Bharada E meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Bharada E menyatakan menerima vonis etik tersebut dan tak mengajukan banding. Sejurus kemudian, Richard langsung membacakan permintaan maaf di hadapan komisi sidang etik.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri ini melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Tercatat sidang etik terhadap telah dilakukan Mabes Polri terhadap 17 personel kepolisian dalam kasus ini. Hasilnya, enam anggota dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sedangkan, 10 anggota dijatuhi sanksi demosi, dan satu anggota lainnya menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Artikel Terkait
Majelis Hakim Akan Tetapkan Keputusan Tetap Hukuman Vonis 1,5 Tahun Bharada E alias Richard Eliezer
Richard Eliezer atau Bharada E Jalani Sidang Etik Kenakan Seragam Lengkap, Warganet Lempar Pujian
Sidang Etik Richard Eliezer atau Bharada E Digelar Hari Ini, LPSK Siap Tampung
Nasib Richard Eliezer atau Bharada E di Kepolisian Ditentukan oleh Tiga Perwira Ini di Sidang Etik
Karier Bharada E atau Richard Eliezer di Tangan Kombes Sakeus Ginting, Siapa Dia? Ini Profil dan Biodatanya
Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri, Ini Putusan Kariernya di Kepolisian
Tak Dipecat dari Kepolisian, Apa Saja yang Jadi Pertimbangan Polri Mempertahankan Richard Eliezer?
Kompolnas Nilai Keputusan Sidang Etik Richard Eliezer alias Bharada E Sudah Tepat: Karena Dengan Kejujuran Dia
Tok! Vonis 1,5 Tahun Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E Dinyatakan Inkrah