Cara Lapor SPT Online 2023 Via E-Filling DJP, Sampai 31 Maret 2023

- Selasa, 28 Februari 2023 | 16:10 WIB
Cara lapor SPT Online 2023 mudah via e-filling. (Instagram/@ditjenpajakri)
Cara lapor SPT Online 2023 mudah via e-filling. (Instagram/@ditjenpajakri)

AYOSURABAYA.COM -- Cara lapor SPT online 2023 melalui e-filling banyak dicari masyarakat di awal tahun seperti saat ini.

Lapor SPT kini bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Caranya pun mudah, hanya perlu jaringan internet.

Perlu diketahui, lapor SPT online 2023 melalui e-filling, layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus dilakukan sampai akhir maret untuk SPT pribadi dan sampai akhir April untuk badan usaha.

Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Online Paling Mudah, Eri Cahyadi Ungkapkan Hal Ini

Bagaimana cara lapor SPT online 2023 via e-filling?

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

Wajib pajak seharusnya melaporkan SPT secara tepat waktu, guna menghindari denda. Pastikan telah melakukan penyetoran dan pelaporan SPT sebelum batas waktu berikut:

- Wajib pajak pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
- Wajib pajak badan sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Cara Lapor SPT Online 2023

Sebelum lapor SPT online 2023, wajib pajak harus lebih dulu penyampaian SPT 1770 SS dan 1770 S dan memiliki e-FIN.

Baca Juga: Klub Moge Dirjen Pajak Dibubarkan, Sri Mulyani Buka Suara

E-FIN bisa didapatkan dengan melakukan permohonan di KPP terdekat. E-FIN akan diterbitkan oleh DJP. Jika penyampaian SPT dan sudah memiliki e-FIN, wajib pajak bisa lapor SPT online 2023 melalui e-filling DJP dengan cara di bawah ini.

- Masuk ke laman www.pajak.go.id.

- Klik 'Login', lalu masukkan nomor NPWP atau NIK.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X