5 Kriteria Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 49 Biar Dapat Rp4,2 Juta, Apa Saja?

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 11:16 WIB
Kriteria bisa lolos Kartu Prakerja Gelombag 49. (Tangkapan layar prakerja.go.id)
Kriteria bisa lolos Kartu Prakerja Gelombag 49. (Tangkapan layar prakerja.go.id)

AYOSURABAYA.COM -- Pemerintah kembali membuka program pengembangan keahlian pada 2023. Gelombang pertama menggunakan skema normal telah diumumkan hasilnya. Bagaimana dengan Kartu Prakerja Gelombang 49?

Belum ada jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 49 yang diumumkan pihak menajemen secara resmi. Namun, masyarakat bisa melakukan pendaftaran sebelum gelombang dibuka.

Salah satunya memastikan kriteria daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah sesuai, agar bisa lolos seleksi dan berpeluang dapat Rp4,2 juta.

Baca Juga: Doa Malam Nisfu Syaban dan Amalannya, Baca Tanggal 15 Syaban

Skema normal ini menawarkan nilai manfaat lebih banyak dari gelombang-gelombang sebelumya yang telah berjalan sejak 2022 hingga 2022 lalu.

"Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Nilai manfaat sebesar Rp4,2 juta dengan rincian Rp3,5 juta untuk pelatihan, Rp600 ribu sebagai insentif pasca pelatihan, dan Rp100 ribu sebagai insentif survei, bisa didapatkan peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja 2023 yang menggunakan skema normal ini.

Jika pada skema semi bansos lalu ada kriteria peserta yang tidak berasal dari golongan penerima bansos, pada skema normal ini syarat tersebut tidak ada lagi.

Dengan kata lain, hanya ada lima kriteria yang harus dipenuhi sebelum daftar Kartu Prakerja 2023 menggunakan skema normal, apa saja?

Baca Juga: Gabung Kartu Prakerja Gelombang 49 Tak Perlu Daftar Ulang Jika Gagal Gelombang Sebelumnya

Kriteria Daftar Kartu Prakerja 2023

Berikut ini kriteria peserta yang bisa daftar Kartu Prakerja 2023 skema normal yang berpeluang mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp4,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Bukan merupakan anggota TNI/Polri/ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala dan perangkat desa dan sebagainya

- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima kartu prakerja

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X