Presiden Jokowi Dukung Langkah KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:47 WIB
Presiden Jokowi dukung langkah banding KPU soal putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 (Setneg)
Presiden Jokowi dukung langkah banding KPU soal putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 (Setneg)

AYOSURABAYA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Langkah banding dari KPU tersebut, juga didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), meski menuai pro dan kontra.

"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6 Maret 2023).

Baca Juga: APPI Kecam Keras Aksi Premanisme Oleh Debt Collector, Akan Cabut Sertifikasi Hingga Tidak Bisa Bekerja

Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen agar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar.

Saat ini pemerintah juga terus melakukan berbagai persiapan, salah satunya penyiapan anggaran untuk Pemilu 2024.

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tuturnya.

Baca Juga: KEJAM! Saksi Ungkap Raut Wajah Shane dan AG Tidak Sedih Saat David Dianiaya Dengan Sadis Oleh Mario Dandy

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA, tentang penundaan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu RI, Puadi menghargai putusan PN Jakarta Pusat, namun pihaknya menilai putusan tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda Pemilu 2024.

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi dikutip dari PMJ News, Jumat (3 Maret 2023).***

Editor: Mohammad Syahid Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X