Susul David, Dua Saksi Pengniayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:05 WIB
Potret Mario Dandy dan AG, pelaku penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor. (Twitter)
Potret Mario Dandy dan AG, pelaku penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor. (Twitter)

AYOSURABAYA.COM -- Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David memasuki babak baru. Pada hari ini, Rabu, 8 Maret 2023, AG turut diperiksa sebagai pelaku.

Kabar terkini, dua saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David, juga turut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Saksi kunci kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David adalah N dan R. Kedua saksi melihat kekerasan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak yang terjadi di sekitar rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Perdana sebagai Pelaku, AG Kekasih Mario Dandy akan Diperiksa Hari Ini Terkai Penganiayaan terhadap David

N dan R merupakan dua saksi yang membuat aksi brutal Mario Dandy terhenti, begitu juga dengan rekaman kamera ponsel yang diduga dilakukan oleh AG.

Dalam video penganiayaan yang beredar luas di media sosial itu ada suara teriakan "woi" di akhir video. Rupanya suara tersebut berasal dari rumah yang dikunjungi teman David.

Suara tersebut adalah suara saksi N yang merupakan orang tua teman David berinisial R.

"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Suara.com, pada Senin, 6 Maret 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, mengonfirmasi kabar soal pengajuan perlindungan saksi N dan R.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," kata Edwin, pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Baru Bebas Setahun, Eks Bupati Sidoarjo Dicokok KPK Diduga Terima Gratifikasi Rp15 M Berkedok Hadiah Ultah

Edwin menegaskan, keputusan soal perlindungan kepada kedua saksi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah ditelaah.

Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.

Edwin juga menyampaikan, hak-hak yang akan didapatkan N dan R nantinya berupa perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.

"Jadi di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X