AG, Kekasih Mario Dandy Dikawal Saat Jalani Pemeriksaan atas Kasus David sebagai pelaku untuk Pertama Kali

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:14 WIB
AG berposes dengan kekasihnya Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap David. (Twitter)
AG berposes dengan kekasihnya Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap David. (Twitter)

AYOSURABAYA.COM -- Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG yang kini ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David, putra salah satu pengurus GP Ansor.

AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan terhadap David diperiksa hari ini, Rabu, 8 Maret 2023 untuk pertama kalinya sebagai pelaku.

Pemeriksaan ini merupakan yang perdana setelah penetapan status AG meningkat dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David, putra pengurus GP Ansor.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2023? Jadwal Sidang Isbat Sudah Ditentukan!

Sebagai anak di bawah umur, AG akan mendapat pengawalan khusus saat pemeriksaan berlangsung selain kuasa hukumnya.

AG akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam pemeriksaan hari ini.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Suara.com, pada Rabu, 8 Maret 2023.

Sebelumnya, AG merupakan saksi anak yang berada di lokasi kejadian saat Mario Dandy menghajar David secara brutal.

Keterlibatan AG dalam penganiayaan terhadap David dibuktikan bukti-bukti yang dibeberkan polisi beberapa hari setelah penetapan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Baca Juga: Susul David, Dua Saksi Pengniayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Bukti-bukti tersebut berupa percakapan WhatsApp, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, video viral yang beredar di media sosial, dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Bukti-bukti tersebut menyeret peningkatan status AG dan konstruksi pasal yang telah menjerat Mario Dandy dan Shane sebelumnya.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sementara itu, korban penganiayaan Mario Dandy masih terbaring di rumah sakit setelah 15 hari berselang. David belum sadar sepenuhnya setelah mendapatkan pukulan dan tendangan brutal dari kekasih AG itu.

David diketahui mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun perlindungannya berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X