AYOSURABAYA.COM -- AG (15)telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, lantaran dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Perempuan yang merupakan kekasih Mario David Satriyo ini dianggap ikut terlibat dalam perancanaan penganiayaan tersebut.
Untuk menindaklanjuti AG yang kini telah dijadikan pelaku, perempuan 15 tahun ini akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Tak Pernah Muncul ke Publik, Ternyata Kondisi Orang Tua AG Memprihatinkan!
“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, 8 Maret 2023.
Sebelumnya diketahui, AG yang kini statusnya naik sebagai pelaku lantaran adanya bukti dari penyidikan yang menemukan sejumlah fakta baru dan alat bukti baru.
Tak hanya itu penyidik juga memiliki rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
Baca Juga: Usai Status AG Berubah, Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya untuk Lakukan Konsultasi
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Namun lantaran AG masih dibawah umur, maka ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku.***
Artikel Terkait
Diduga Ada Kaitan Dengan Pencucian Uang di Rekening Rafael Alun, PPATK Blokir ATM Ayah Tersangka Mario Dandy
Tak hanya Rekening Ayah Mario Dandy, PPATK Juga Blokir Rekening Istri dan Anak Rafael Alun
Usai Rekening Diblokir PPATK, Kini KPK Mulai Telusuri Harta Rafael Trisambodo yang Tak Sesuai
Naik Penyidikan, Kemungkinan Ada Dugaan Korupsi yang Dilakukan Rafael Alun Trisambodo Bersama Dengan Rekannya
Diduga Korupsi! KPK Bentuk Tim Gabungan Untuk Selidiki Aset Rafael Alun yang Miliki Banyak Kejanggalan