AYOSURABAYA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan ikut campur, berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), yang menyebut bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi perkara perdata terkait penundaan Pemilu 2024 tersebut.
Baca Juga: Masih Dibawah Umur Kok Sudah Ditahan? Ternyata Ini Pertimbangan Penyidik Menahan Pelaku Anak AG
"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati," kata Moeldoko, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8 Maret 2023).
Namun, Moeldoko tidak memberikan banyak komentar berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat itu, karena menurutnya itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Hari Musik Nasional 2023, Presiden Jokowi Beri Kejutan Kebijakan Untuk Para Musisi Tanah Air
Lebih lanjut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung Buka Suara Usai PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024
Mahfud MD Soal Putusan Penundaan Pemilu: PN Jakpus Cari Sensasi Berlebihan
Kabulkan Gugatan Partai Prima Terkait Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo Sebut Putusan PN Jakpus Tidak Masuk Akal
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur Tunda Pemilu, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding
GERAM! Pegawai Miliki Harta Fantastis dan Gaya Hidup Mewah, Kemenkeu Panggil Seluruh Kepala Kantor Bea Cukai
Pelaku Anak AG Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David, Ini Sikap KemenPPPA