AYOSURABAYA.COM -- AG (17) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, lantaran dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) yang mengakibatkan dirinya koma selama beberapa hari.
AG yang masih dibawah umur pun meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mendapatkan perlindungan.
Namun LPSK tidak langsung menerima begitu saja, dan masih memperhitungkan beberpa hal.
Hingga akhirnya kini LPSK sudah membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan berinisial AG (15).
Wakil Ketua LPSK Sulaningtias mengatakan bahwa LPSK menolak permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh pihak AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias, 14 Maret 2023.
LPSK sendiri belum membeberkan lebih lanjut terkait dengan keputusan permohonan perlindungan AG yang ditolak, pihaknya akan menyampaikan lebih jelas lain waktu.***
Artikel Terkait
Tak Pernah Muncul ke Publik, Ternyata Kondisi Orang Tua AG Memprihatinkan!
Ditetapkan Jadi Pelaku, AG Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini
Pelaku AG Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Sejumlah Pihak Siap Lakukan Pendampingan!
Akhirnya, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya!
Setelah AG Diperiksa Selama 6 Jam, Kini Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS