Ternyata Ini Penyabab Permintaan Perlindungan AG Terhadap LPSK Ditolak!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:23 WIB
Ini alasan mengapa AG tak dapat perlindungan dari LPSK imbas kasus penganiayaan (Foto: Kolase Instagram/@agnsgraciia dan Pexels.com/Kindel Media)
Ini alasan mengapa AG tak dapat perlindungan dari LPSK imbas kasus penganiayaan (Foto: Kolase Instagram/@agnsgraciia dan Pexels.com/Kindel Media)

AYOSURABAYA.COM -- AG (15) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, dirinya terlibat kasus bersama dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Pihak keluarga pelaku AG sempat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun ditolak hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sulaningtias.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Media Sosial Lilis Karlina Digeruduk Netizen, Usai Sang Anak Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Narkoba

Ternyata ini penyebab LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan pelaku AG.

Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari AG tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin, 13 Maret 2023, kemarin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pihaknya menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba Secara Online

“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujar Hasto dikutip dari PMJ News, 14 Maret 2023.

Dikatakan Hasto lebih lanjut, status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” paparnya.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Pertimbangan Polisi Terkait Assesment Rehabilitasi Ammar Zoni yang Dikabulkan

Penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Meskipun permohonan perlindungan AG ditolak LPSK, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Hasto merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Halaman:

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X