AYOSURABAYA.COM -- AG (15) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, dirinya terlibat kasus bersama dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Pihak keluarga pelaku AG sempat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun ditolak hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sulaningtias.
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Media Sosial Lilis Karlina Digeruduk Netizen, Usai Sang Anak Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Narkoba
Ternyata ini penyebab LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan pelaku AG.
Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari AG tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin, 13 Maret 2023, kemarin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pihaknya menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba Secara Online
“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujar Hasto dikutip dari PMJ News, 14 Maret 2023.
Dikatakan Hasto lebih lanjut, status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” paparnya.
Penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Meskipun permohonan perlindungan AG ditolak LPSK, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Hasto merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
Artikel Terkait
Pelaku AG Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Sejumlah Pihak Siap Lakukan Pendampingan!
Setelah AG Diperiksa Selama 6 Jam, Kini Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS
Ditahan LPKS Selama 7 Hari! Ini Pertimbangan Penyidik Atas Pelaku AG yang Ikut Rencanakan Penganiayaan DaviD
Rekosntruksi Penganiayaan David Ozora Akan Dilakukan Hari Ini! Semua Tersangka Akan Hadir, Termasuk Pelaku AG
Jadi Pelaku Dalam Kasus Penganiayaan David Bersama Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG