Kejati DKI Jakarta Berhasil Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Devi Sarah

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:45 WIB
Tim Tangkap Buron Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap buron terpidana Devi Sarah (Kejati DKI Jakarta)
Tim Tangkap Buron Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap buron terpidana Devi Sarah (Kejati DKI Jakarta)

AYOSURABAYA.COM - Buronan terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Devi Sarah berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penangkapan Devi Sarah yang dilakukan Kejati DKI Jakarta merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya terpidana Chaidir Taufik.

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono.

Baca Juga: Terseret Kasus Penganiayaan Berat Mario Dandy, APA Datangi Polda Metro Jaya Untuk Klarifikasi

"Setelah kemarin Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik, hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah," jelas Setiawan, Kamis (16 Maret 2023).

Devi ditangkap dikediamannya di Jl Gugus Depan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15 Maret 2023), setelah Tim Tabur Kejati DKI melakukan pengintaian.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buron yang telah berstatus terpidana," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi, Buleleng dan Pemkot Denpasar Teken Kerja Sama Untuk Kendalikan Inflasi Pangan

Saat melakukan penangkapan, terpidana Devi Sarah koorperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta.

"Pada saat ditangkap, Terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Devi Sarah merupakan pegawai negeri sipil/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kemenkes.

Baca Juga: Polisi Resmi Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Mario Dandy dan Shane Lukas

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014, Devi Sarah ditangkap atas kasus korupsi.

Devi dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara empat tahun serta pidana denda Rp200.000.000.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X