Tak Terima! APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:03 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA di Mapolda Metro Jaya.  ( Fajar)
Anastasia Pretya Amanda alias APA di Mapolda Metro Jaya. ( Fajar)

AYOSURABAYA.COM -- Kasus penganiayaan yang membuat David Ozora (17) mengalami koma hingga kini masih terus dalam penyidikan.

Adanya dua saksi yang menguatkan tersangka Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan juga pelaku AG (15) terlibat dalam penganiayaan David.

Telah mendapatkan 3 tersangka ternyata, polisi mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yakni Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) yang merupakan pemicu adanya Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Dikaitkan Dengan Penganiayaan Mario Dandy, APA Datangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

APA yang tak terima dituding ikut terlibat dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pun melaporkan anak Ditjen Pajak tersebut ke Polda Metro Jaya.

Mario Dandy dilaporkan atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE,” ucap Enita Edyalaksmita, kuasa hukum APA, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Jadi Pelaku Dalam Kasus Penganiayaan David Bersama Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

“Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami,” jelasnya.

Pihak APA melalui kuasa hukumnya juga mengatakan bahwa kliennya sudah memberikan klarifikasi mengenai dirinya yang dikaitkan dan dituduh ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” tambahnya.

Baca Juga: Telah Hadirkan Dua Saksi Dikasus Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Empat Saksi Penguat

Laporan yang dibuat pihak Amanda diketahui telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Selanjutnya, laporan tersebut dari pihak Amanda sedang menunggu jadwal dimana Amanda diminta datang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman:

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X