AYOSURABAYA.COM -- Usai ditetapakn menjadi tersangka kasus penganiayaan berat yang dilakukan pada David Ozora (17), membuat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) menjalani masa tahanannya.
Sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Tersangka Mario Dandy yang ditahan sejak 20 Februari 2023, dan Shane Lukas sejak 24 Februari 2023 pun harus ditambah masa tahanannya, lantaran kasus masih terus dalam penyidikan dengan memanggil beberapa saksi.
“Iya betul (penahanan diperpanjang),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News, 16 Maret 2023.
Tak hanya tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, perempuan berinisial AG (15) yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku juga ditambah masa tahanannya guna untuk kepentingan pemeriksaan.
Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 Hari yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.
Untuk AG, yang bersangkutan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.***
Artikel Terkait
Sepatu yang Dipakai Mario Dandy Saat Rekonstruksi Jadi Sorotan Netizen, Polda Metro: Itu Menyesuaikan Situasi
Telah Hadirkan Dua Saksi Dikasus Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Empat Saksi Penguat
Jadi Pelaku Dalam Kasus Penganiayaan David Bersama Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Dikaitkan Dengan Penganiayaan Mario Dandy, APA Datangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Tak Terima! APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik