Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat, Masa Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperpanjang!

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:14 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan. (Twitter)
Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan. (Twitter)

AYOSURABAYA.COM -- Usai ditetapakn menjadi tersangka kasus penganiayaan berat yang dilakukan pada David Ozora (17), membuat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) menjalani masa tahanannya.

Sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Tersangka Mario Dandy yang ditahan sejak 20 Februari 2023, dan Shane Lukas sejak 24 Februari 2023 pun harus ditambah masa tahanannya, lantaran kasus masih terus dalam penyidikan dengan memanggil beberapa saksi.

Baca Juga: Profil Anastasya Pretya Amanda Alias APA, Mantan Kekasih Mario Dandy yang Ikut Terseret Kasus Penganiayaan

“Iya betul (penahanan diperpanjang),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News, 16 Maret 2023.

Tak hanya tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, perempuan berinisial AG (15) yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku juga ditambah masa tahanannya guna untuk kepentingan pemeriksaan.

Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 Hari yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.

Baca Juga: Dituding Terlibat Penganiayaan David, Amanda Tegaskan Tak Miliki Hubungan Apapun Dengan Mario Dandy Usai Putus

Untuk AG, yang bersangkutan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X