APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik, Polda Metro: Akan Diproses Sesuai Prosedur

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

AYOSURABAYA.COM -- Sosok perempuan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) kini namanya tengah disorot publik, lantaran dirinya diduga menjadi pemicu Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kini APA yang berstatus saksi bersama kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan Mario Dandy.

Mario Dandy sendiri diketahui merupakan mantan kekasih perempuan yang akrab disapa Amanda, sebelum menjalin hubungan dengan AG (15).

Baca Juga: Kesal Disangkut Pautkan Penganiayaan David, Mantan Kekasih Mario Dandy Pertegas Tak Punya Hubungan Apapun!

“Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311," ucap Enita Edyalaksmita, kuasa hukum APA.

Amanda bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
Amanda bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan (PMJ News/Fajar)

Perihal laporan yang dibuat pihak APA, Polda Metro Jaya pun membenarkan adanya laporan tersebut dan akan mendalami kasus dengan mengambil keterangan dari beberapa pihak yang disertakan dalam laporan.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat, Masa Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperpanjang!

“Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” sambungnya.

Trunoyudo menuturkan, laporan polisi dari pihak APA saat ini ditangani oleh penyidik Subdit Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X