AYOSURABAYA.COM -- Henry Surya yang merupakan bos dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini resmi dijadikan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka usai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan bos Indosurya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.
"Ini adalah tersangka atas nama HS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip AyoSurabaya dari PMJ News, 16 Maret 2023.
Henry Surya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri, bos Indosurya ini dikenakan pasal yang berbeda dari kasus sebelumnya.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS. Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," tuturnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan, Polri belum menjelaskan secara detail mengenai peran Henry Surya dalam status hukum terbarunya.***
Artikel Terkait
Dituding Terlibat Penganiayaan David, Amanda Tegaskan Tak Miliki Hubungan Apapun Dengan Mario Dandy Usai Putus
Profil Anastasya Pretya Amanda Alias APA, Mantan Kekasih Mario Dandy yang Ikut Terseret Kasus Penganiayaan
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat, Masa Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperpanjang!
Kesal Disangkut Pautkan Penganiayaan David, Mantan Kekasih Mario Dandy Pertegas Tak Punya Hubungan Apapun!
APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik, Polda Metro: Akan Diproses Sesuai Prosedur