AYOSURABAYA.COM - Raymond Enovan (RE) founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wilayah Kota Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang dalam kasus investasi bodong.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka Raymond Enovan bertugas untuk merekrut member atau mencari jaringan di wilayah Kota Malang.
Raymond Enovan telah bergabung dengan bisnis milik Wahyu Kenzo ini, selama kurang lebih 2 tahun dan mendapat keuntungan mencapai Rp 10 miliar.
Informasi mengenai penetapan status tersangka RE ini disampaikan oleh, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku atau tersangka ini (RE) mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah" kata Budi Hermanto.
RE mendapatkan keuntungan selisih rate sebesar Rp 100 per 1 dolar, yang berasal dari member yang bergabung dan melakukan deposit.
Baca Juga: Perluas Ekspansi Bisnis, BRI Jalin Kerja Sama dengan BUMN Holding Industri Pertambangan
“Hitung-hitungan kami, tersangka dapat untung sepuluh miliar rupiah yang kemudian digunakannya untuk membeli aset rumah dan tanah,” ujar Budi.
Bisni robot trading tersebut berjalan dengan modus, member membeli produk minuman nutrisi lalu diberi mendapat voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera.
Atas perbuatannya, RE dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***
Artikel Terkait
Ketua DK LPS: Jatuhnya SVB dan Signature Bank Tidak Berpengaruh Langsung Terhadap Perbankan Nasional
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat, Masa Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperpanjang!
Kesal Disangkut Pautkan Penganiayaan David, Mantan Kekasih Mario Dandy Pertegas Tak Punya Hubungan Apapun!
APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik, Polda Metro: Akan Diproses Sesuai Prosedur
Berkas Kasus Venna Melinda Sudah Masuk P21, Begini Reaksi Hotman Paris!
Bos Henry Surya Resmi Jadi Tersangka Pecucian Uang, Resmi Ditahan Hari Ini!
Disebut Dalam Kasus Penganiayaan, Amanda Tegaskan Tak Ada Hubungan Lagi Dengan Mario Dandy: Temenan Biasa!