AYOSURABAYA.COM -- Anak mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy terlihat dengan bangga melakukan penganiayaan terhadao David Ozora, bahkan dirinya sampai melakukan selebrasi yang membuat banyak netizen geram.
Mereka video bahkan foto saat melakukan penganiayaan terhadap Dabid Ozora, nampaknya dilakukan Mario Dandy bukan untuk disimpan pribadi.
Baca Juga: APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik, Polda Metro: Akan Diproses Sesuai ProsedurDiketahui, Mario Dandy menyebarkan video dan foto aksinya saat melakukan penganiayaan kepada sejumlah pihak.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip PMJ News, 17 Maret 2023.
Tak hanya mengirimkan video kepihak ketiga atau orang lain, ternyata Mario Dandy juga mengirimkan beberapa foto-foto luka yang tengah dialami oleh korban David kepihak lain sebelum dirinya ditangkap.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ucapnya.
Terkini, Hengki menambahkan pihaknya sedang mendalami motif dari tersangka Mario mengirimkan foto dan video tersebut ke sejumlah pihak.
“Kita sedang dalami motivasinya,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Telah Hadirkan Dua Saksi Dikasus Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Empat Saksi Penguat
Tak Terima! APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik
Dituding Terlibat Penganiayaan David, Amanda Tegaskan Tak Miliki Hubungan Apapun Dengan Mario Dandy Usai Putus
Profil Anastasya Pretya Amanda Alias APA, Mantan Kekasih Mario Dandy yang Ikut Terseret Kasus Penganiayaan
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat, Masa Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Diperpanjang!