Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Buka, Hati-hati Gagal Pelatihan Batal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:08 WIB
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 50 bisa batal cair jika gagal pelatihan. (Instagram/@prakerja.go.id)
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 50 bisa batal cair jika gagal pelatihan. (Instagram/@prakerja.go.id)

AYOSURABAYA.COM -- Masyarakat tengah menantikan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 50 untuk bisa mendapatkan manfaat senilai Rp4,2 juta yang terdiri dari pelatihan dan insentif.

Sama dengan dua gelombang sebelumnya pada 2023, Kartu Prakerja Gelombang 50 memberlakukan skema normal yang menjanjikan nilai manfaat yang besar.

Nilai manfaat Kartu Prakerja Gelombang 50 sebesar Rp4,2 juta bisa didapatkan penerima yang lolos seleksi, terdiri dari Rp3,5 juta untuk bantuan biaya pelatihan, Rp600 ribu merupakan insentif pasca pelatihan, dan Rp100 ribu adalah insentif pengisian survei.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Biasa Nyekar? Ternyata Ini Hukum Tradisi Ziarah Kubur

Namun hati-hati, peserta yang telah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja juga bisa gagal mendapatkan mendapatkan kedua jenis insentif tersebut jika gagal dalam pelatihan.

Memangnya bisa gagal pelatihan? Pada akun Instagram resmi Kartu Prakerja dijelaskan jika pelatihan bisa gagal karena beberapa hal.

"Gagal pelatihan = Gagal insentif. Jadi, penting perhatikan ini!" tulis unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat, 17 Maret 2023.

Manajemen Kartu Prakerja mengingatkan untuk tidak sekali-sekali melanggar aturan yang ditetapkan agar tak gagal dalam pelatihan yang bisa menyebabkan gagal mendapatkan insentif.

Penyebab Pelatihan Kartu Prakerja Gagal

1. Kehadiran pelatihan wajib 100 persen, di bawah itu pelatihan dipastikan gagal dan insentif tak bisa cair.

Baca Juga: Bentuk Bakti! Lafalkan Doa untuk Kedua Orang Tua yang Telah Meninggal

2. Absensi peserta akan dilakukan oleh lembaga pelatihan, pastikan untuk menyatakan kehadiran saat pelatihan berlangsung.

3. Pastikan kamera nyala saat pelatihan online berlangsung.

4. Mematikan kamera selama pelatihan dianggap tidak hadir.

5. Pelatihan harus diikuti oleh penerima Kartu Prakerja, tidak boleh diwakilkan.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X