Bikin David Koma, Mario Dandy dan Shane Lukas Berharap Damai! Begini Kata Kejati DKI

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:00 WIB
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

AYOSURABAYA.COM -- Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) merupakan tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) hingga mengalami luka berat, dan mengakibatkan dirinya koma tak sadarkan diri beberapa hari.

Meskipun telah dijadikan tersangka, namun keduanya berharap bisa berdamai dengan keluarga David, dan bebas dari hukuman tahanan.

Bahkan Mario Dandy dan Shane Lukas bisa berharap mendapatkan Restorative Justice (JC) hingga bisa bebas dari jerat hukum.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan yang Wajib Dihafal! Ada Enam Lafal yang Bisa Dibaca, Yuk Simak

Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait upaya damai dari ario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah , 17 Maret 2023.

Baca Juga: Usai Rekam Penganiayaan David, Ternyata Mario Dandy Kirim Video dan Foto ke Pihak Lain

Upaya damai melalui Restorative Justice (JC) dianggap tertutup lantaran perbuatan kedua tersangka dianggap sangat berat, hingga mengakibatkan korban yakni David mengalami luka berat bahkan tak sadarkan diri.

Tak hanya itu anak pengurus pusat GP Ansor ini bahkan masih terus terbaring di rumah sakit, untuk memulihkan tubuhnya yang mengalami luka cukup berat.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

Baca Juga: APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik, Polda Metro: Akan Diproses Sesuai Prosedur

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X