Berbeda Dengan Mario Dandy, Upaya Damai Pihak AG dan David Ada Peluang!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:21 WIB
AG, pacar Mario dandy akan ditangani jaksa khusus (Facebook /@Local Pride Indonesia)
AG, pacar Mario dandy akan ditangani jaksa khusus (Facebook /@Local Pride Indonesia)

AYOSURABAYA.COM -- Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yakni AG (15) telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

AG terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), saat kejadian diketahui kekasih Mario Dandy tersebut yang meminta korban untuk turun menemui dirinya.

Namun, AG yang masih berada dibawah umur ternyata diberikan peluang untuk Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan yang membuat David mengalami luka berat, bahkan beberapa waktu tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Bikin David Koma, Mario Dandy dan Shane Lukas Berharap Damai! Begini Kata Kejati DKI

Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang tidak akan ada peluang untuk damai dengan David, AG memiliki kemungkinan tergantung dengan pihak keluarga korban.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, 17 Maret 2023.

Alasan AG mendapatkan Restorative Justice (RJ) sendiri dijelaskan oleh Ade Sofyansah lantaran mempertimbangkan masa depan gadis 15 tahun tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Usai Rekam Penganiayaan David, Ternyata Mario Dandy Kirim Video dan Foto ke Pihak Lain

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

Baca Juga: APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik, Polda Metro: Akan Diproses Sesuai Prosedur

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X