Presiden Rusia Vladimir Putin Diburu Pengadilan Internasional, Apa yang Dituduhkan?

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:41 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin (pixabay/DimitroSevastopol)
Presiden Rusia Vladimir Putin (pixabay/DimitroSevastopol)

DEN HAAG, AYOSURABAYA.COM - Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023.

Perintah surat penangkapan yang ditujukan untuk Vladimir Putin tersebut, atas tudingan sebuah kejahatan perang.

Valdimir Putin dituduh bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina.

Baca Juga: Mahfud MD Bakal Bongkar Data Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu ke DPR RI

Hal ini merupakan kali pertama pengadilan internasional mengeluarkan surat perintah terhadap salah satu pemimpin negara dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Dalam sebuah pernyataan, pengadilan internasional mengatakan, bahwa Putin "diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi (anak-anak) yang melanggar hukum," seperti dikutip AyoSurabaya.com dari laman Arab News pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Lebih lanjut, pengadilan juga menambahkan, bahwa Putin memindahkan anak-anak tersebut dari Ukraina ke Federasi Rusia.

Baca Juga: Vladimir Putin Tantang Barat Jika Mencoba Mengalahkan Rusia di Medan Perang!

"Pemindahan (anak-anak) yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia," imbuh pernyataan tersebut.

Tentu saja, surat penangkapan terhadap Vladimir Putin ini disambut baik oleh Ukraina meski langkah pengadilan internasional itu ditolak oleh Moskow.

Akibat surat penahanan tersebut, kemungkinan Putin akan mendapatkan kecaman moral ketika menghadiri pertemuan puncak internasional di sebuah negara.

Baca Juga: Rusia Adakan Pertemuan dengan China Akhir Bulan Maret 2023, Apa yang Dibahas?

“Jadi, Putin mungkin pergi ke China, Suriah, Iran, dan beberapa sekutunya, tetapi dia tidak bisa melakukan perjalanan ke seluruh dunia dan tidak akan melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC yang dia yakini akan benar-benar menangkapnya,” kata Adil Ahmad Haque, pakar hukum internasional dan konflik bersenjata di Rutgers University. ***

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X