2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Berdarah Divonis Bebas, Kejagung Pastikan Ajukan Banding

- Minggu, 19 Maret 2023 | 06:06 WIB
Kejagung pastikan ajukan banding terhadap 2 polisi terdakwa kasus tragedi kanjuruhan berdarah yang divonis bebas (Okezone/Avirista Midaada)
Kejagung pastikan ajukan banding terhadap 2 polisi terdakwa kasus tragedi kanjuruhan berdarah yang divonis bebas (Okezone/Avirista Midaada)

AYOSURABAYA.COM - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan berdarah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding terhadap kedua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan berdarah tersebut.

Langkah tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Kejam! Mario Dandy Sebar Foto dan Video David Berdarah-darah Usai Penganiayaan, Apa Motifnya?

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18 Maret 2023).

 

Ketut Sumedana juga menyampaikan, Kejagung juga akan mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim kepada tiga terdakwa lainnya.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Perkirakan Bakal Ada Tersangka Baru, Apakah Sosok APA Alias Amanda?

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis terhadap lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan berdarah.

Dari lima terdakwa tersebut, dua terdakwa diantaranya divonis bebas dari tuntutan 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Mahfud MD Bakal Bongkar Data Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu ke DPR RI

Selanjtnya Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara dan terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X