Minta Agar Putusan PN Jakpus Dihormati, Partai Berkarya Dukung Penundaan Pemilu 2024: Penuh Kekacauan!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 12:39 WIB
Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono, mendukung putusan PN Jakarta Pusat perihal penundaan Pemilu 2024 (Suara.com)
Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono, mendukung putusan PN Jakarta Pusat perihal penundaan Pemilu 2024 (Suara.com)

AYOSURABAYA.COM - Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono, mendukung putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal penundaan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah usai rapat harian di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan.

Fauzan Rachmansyah menilai, bahwa terjadi kekacauan dalam proses tahapan sehingga lebih baik untuk dilakukan penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Resmikan Masjid Raya Islamic Centre Jawa Timur di Surabaya, Gubernur Khofifah: Terimakasih Pak Ridwan Kamil

"Proses tahapan - tahapan pemilu ini kan kita lihat penuh kekacauan. Tentu kita berharap memang bisa dilakukan penundaan. Dan itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih luas lagi," kata Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah, .

Menurut Fauzan, jika dalam proses tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan tidak baik, akan berakibat pada menurunnya kualitas demokrasi.

"Proses yang tidak berjalan dengan baik ini membuat kualitas demokrasi jadi menurun, untuk membuat kualitas demokrasi baik harus melalui tahapan yang baik juga," ujarnya.

Baca Juga: Asyiik! Pemkot Surabaya Sulap Balai Kota Taman Surya Jadi Ruang Publik, Eri Cahyadi: Bukan Tempat Sakral!

Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh pihak harus menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menurut Fauzan telah adil.

“Putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan yang adil dan kita semua harus menghormati putusan Pengadilan sebagai warga negara yang baik.” pungkasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan Pemilu 2024.***

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X