Mario Dandy Kembali Dilaporkan Keluarga David, Terkait Penyebaran Video Penganiayaan Brutal Anaknya

- Rabu, 22 Maret 2023 | 15:16 WIB
Mario Dandy, pelaku penganiayaan David Ozora./ (Instagram mncupdate)
Mario Dandy, pelaku penganiayaan David Ozora./ (Instagram mncupdate)

AYOSURABAYA.COM -- Belum usai laporan atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, yang merupakan anak dari mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kini nampaknya pihak keluarga David Ozora akan kembali melaporkan Mario Dandy terkait dengan penyebarana video penganiayaan yang dilakukan dirinya kebeberapa orang.

"Betul (akan melaporkan). Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Soal Restorative Justice Mario Dandy, Kejagung: Kasus Penganiayaan David Ozora Tidak Layak Mendapatkan RJ!

Tak hanya itu Alto Luger juga mengatakan bahwa bukti penyebaran video yang dilakukan Mario kepada beberapa temannya diduga memang merupakan rencana hingga adanya penganiayaan yang dilakukan pria 20 tahun ini kepada David Ozora.

"Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," ungkap Alto.

Tak hanya terlibat kasus penganiayaan, Mario Dandy juga terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Berbeda Dengan Mario Dandy, Upaya Damai Pihak AG dan David Ada Peluang!

Adapun alasannya karena Mario Dandy menyebarkan video saat ia melakukan penganiayaan terhadap David kepada tiga pihak.

Hal ini diketahui polisi sebelum ia dibawa ke Polsek, tepatnya saat dilakukan pemeriksaan secara digital forensik.

Hengki menambahkan, hal tersebut juga termasuk dalam tindakan yang melenceng dari hukum.

Baca Juga: Bikin David Koma, Mario Dandy dan Shane Lukas Berharap Damai! Begini Kata Kejati DKI

Maknanya, tersangka Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan video kekerasan.

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. ***

Halaman:

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X