AYOSURABAYA.COM -- Perempuan berinisial AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) terlibat dalam kasus penganiayaan David Oozora (17).
Usai menjalai rekonstruksi penganiayaan David Ozora, kini berkas AG telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pelimpahan terhadap AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku ini dilaksanakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Mario Dandy Kembali Dilaporkan Keluarga David, Terkait Penyebaran Video Penganiayaan Brutal Anaknya
"Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari8 PMJ News, 22 Maret 2023.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dari pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya.***
Artikel Terkait
Akhirnya, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya!
Rekosntruksi Penganiayaan David Ozora Akan Dilakukan Hari Ini! Semua Tersangka Akan Hadir, Termasuk Pelaku AG
Jadi Pelaku Dalam Kasus Penganiayaan David Bersama Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Ternyata Ini Penyabab Permintaan Perlindungan AG Terhadap LPSK Ditolak!
Berbeda Dengan Mario Dandy, Upaya Damai Pihak AG dan David Ada Peluang!