Jokowi Keluarkan Surat Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat Negara selama Ramadhan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Humas Setkab/Jay)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Humas Setkab/Jay)

AYOSURABAYA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tengah mengeluarkan aturan bagi sejumlah pejabat negara selama bulan suci Ramadhan ini.

Aturan yang dikeluarkan Jokowi tersebut berisi tentang imbauan agar pejabat negara tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan Jokowi ini tertuang dalam kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: Rasulullah SAW Berbuka Puasa Hanya Dengan Rothob Sebelum Sholat, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Respon Jokowi soal Johnny G Plate Diperiksa Kejagung RI: Proses Hukum Kita Hormati Kepada Siapapun

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Keluarga David Tolak Damai, Kejari Jakarta Selatan Pastikan Gelar Sidang Terhadap Pelaku Anak AG ke Pengadilan

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X