AYOSURABAYA.COM -- Tunjanga Hari Raya atau THR merupakan salah satu yang dinantikan para karyawan perusahaan, terutama sudah memasuki bulan puasa Ramadhan.
Seperti apa cara menghitung THR karyawan tahun 2023? Sebagai informasi, tunjangan hari raya dihitung dengan dua cara berdasarkan masa kerja.
Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dengan yang sudah 12 bulan atau lebih akan berbeda penerimaan THR meskipun nilai gajinya sama.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tahajud, Keutamaan, dan Doanya untuk Menambah Pahala Ramadhan
THR merupakan tunjangan yang diberikan perusahaan sekali dalam satu tahun. Perusahaan wajib membayarkan tunjangan tersebut tepat waktu.
Paling lambat, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum peringatan hari keagamaan. Pembayarannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Seperti yang telah diketahui, THR merupakan pendapatan non upah yang diterima karyawan atau pekerja setahun sekali dan sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Namun, tidak semua karyawan bisa menerima THR. Pasalnya kriteria penerima tunjangan tersebut harus sudah bekerja minimal selama satu bulan.
Baca Juga: Ide Takjil Buka Puasa Ramadhan 2023, Resep Es Timun Melon, Hemat dan Segar
Adapun status pekerja atau karyawan tersebut hubungan kerjanya diatur berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara, untuk karyawan yang status hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, maka besaran THR tidak lagi dihitung berdasarkan masa kerjanya.
Cara Menghitung THR Karyawan 2023
Lebih lanjut, berikut cara menghitung THR bagi karyawan:
1. Masa kerja lebih dari 12 bulan
Artikel Terkait
Wow, Anggaran Pemerintah untuk THR dan Gaji ke-13 Capai Rp60 Triliun
Berapa Besaran THR PNS 2022? dan Kapan Diberikan?
Menaker Ida ke Perusahaan: Bagi yang Mampu, Berikan THR 2022 Lebih dari Satu Bulan Gaji
Perusahaan Tidak Bayar THR Tepat Waktu, Segera Laporkan ke Posko THR Kemnaker. Ini Link Laporannya
Ini Sanksi Berat bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR 2022 Karyawan Jelang Lebaran