Terlibat Dalam Kasus Mario Dandy, Polisi Ungkap Alasan Berkas AG Bisa Lebih Cepat Dilimpahkan ke Kejari

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:25 WIB
AG bakal jalani sidang lebih awal dari Mario Dandy Satriyo./ (Kolase dari Twitter.com/@trending_issue)
AG bakal jalani sidang lebih awal dari Mario Dandy Satriyo./ (Kolase dari Twitter.com/@trending_issue)

AYOSURABAYA.COM -- Perempuan berinisial AG (15), merupakan kesaih dari Mario Dandy Satriyo (20) yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Tak hanya AG, Shane Lukas (19) juga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora yang mengakibatkan anak GP Ansor tersebut koma hingga beberapa waktu.

Namun, berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, nampaknya proses kasus AG bisa lebih cepat ditangani polisi.

Baca Juga: Sebar Video Penganiayaan! Keluarga David Ozora Akan Laporkan Mario Dandy Terkait UU ITE

Bahkan Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG lebih cepat dibandingkan dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan alasan mengapa kasus pelimpahan berkas AG bisa lebih cepat di limpahkan ke Kejari.

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Ikut Terlibat Penganiayaan David, Kekasih Mario Dandy, AG Kasusnya Telah Dilimpahkan ke Kejari

"Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.

Menurutnya, batas waktu penahanan AG hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai pelaku, atau anak berkonflik dengan hukum dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari. Sehingga total penyidik punya waktu 15 hari untuk pelimpahan.

Baca Juga: Berbeda Dengan Mario Dandy, Upaya Damai Pihak AG dan David Ada Peluang!

Sementara, dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, lanjut Trunoyudo, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Apabila sudah lengkap nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejari Jakarta Selatan.

"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," tukasnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X