Kapan THR Karyawan Cair? Ini Cara Hitungnya Sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:27 WIB
Jadwal THR karyawan cair beserta cara hitungnya. (Unsplash/Mufid Majnun)
Jadwal THR karyawan cair beserta cara hitungnya. (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOSURABAYA.COM -- Kapan THR karyawan atau pekerja cair? Simak ulasannya di bawah ini, termasuk cara menghitungnya sebelum lebaran hari raya Idul Fitri 2023.

THR merupakan tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan perusahaan pada karyawannya atau pekerjanya sebagai tunjangan hari besar keagamaan.

THR dibayarkan satu tahun sekali kepada karyawan oleh perusahaan. Pembayarannya didasarkan pada masa kerja karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud dan Waktu Terbaik Mengerjakannya, Tambah Pahala Ramadhan dengan Sholat Malam

Pembayaran THR tidak ditetapkan oleh status karyawan, karyawan kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan karyawan tetap yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR? Simak kriteria karyawan yang bisa menerima tunjangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Karyawan yang Berhak Menerima THR

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Berdasarkan Masa Kerja, Kapan Dibayarkan?

Cara Menghitung THR

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tersebut, maka perhitungannya dibagi menjadi dua, sebagai berikut:

1. Masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih

Karyawan yang telah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih dari satu tahun, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X