AYOSURABAYA.COM -- Kapan THR karyawan atau pekerja cair? Simak ulasannya di bawah ini, termasuk cara menghitungnya sebelum lebaran hari raya Idul Fitri 2023.
THR merupakan tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan perusahaan pada karyawannya atau pekerjanya sebagai tunjangan hari besar keagamaan.
THR dibayarkan satu tahun sekali kepada karyawan oleh perusahaan. Pembayarannya didasarkan pada masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Pembayaran THR tidak ditetapkan oleh status karyawan, karyawan kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan karyawan tetap yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR? Simak kriteria karyawan yang bisa menerima tunjangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Karyawan yang Berhak Menerima THR
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Berdasarkan Masa Kerja, Kapan Dibayarkan?
Cara Menghitung THR
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tersebut, maka perhitungannya dibagi menjadi dua, sebagai berikut:
1. Masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih
Karyawan yang telah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih dari satu tahun, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Artikel Terkait
THR Habis, Gaji ke-13 Kapan Cair ?
Wow, Anggaran Pemerintah untuk THR dan Gaji ke-13 Capai Rp60 Triliun
Berapa Besaran THR PNS 2022? dan Kapan Diberikan?
Menaker Ida ke Perusahaan: Bagi yang Mampu, Berikan THR 2022 Lebih dari Satu Bulan Gaji
Perusahaan Tidak Bayar THR Tepat Waktu, Segera Laporkan ke Posko THR Kemnaker. Ini Link Laporannya
Ini Sanksi Berat bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR 2022 Karyawan Jelang Lebaran