Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Klik di Sini Biar Dapat Rp4,2 Juta, Simak Tips Lolos Pelatihan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:37 WIB
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 melalui link resmi Prakerja. (Instagram/@prakerja.go.id)
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 melalui link resmi Prakerja. (Instagram/@prakerja.go.id)

AYOSURABAYA.COM -- Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 sekarang juga dengan cara klik link resmi www.prakerja.go.id.

Setelah berhasil daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, pihak manajemen akan mengumumkan hasil seleksi melalui SMS pada nomor ponsel yang telah didaftarkan.

Selain melalui SMS, pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 50 juga dapat disimak pada dashboard akun Prakerja masing-masing peserta.

Baca Juga: Bisa Jadi Menu Buka Puasa! Simak Resep Es Campur Taiwan Ala Devina Hermawan, Dijamin Bikin Seger

Setelah dinyatakan sebagai penerima, bantuan senilai Rp4,2 juta bisa segera dimiliki. Caranya dengan membelikan pelatihan pada platform Prakerja.

Adapun dana yang disediakan untuk membeli pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Melalui program ini, pemerintah berpesan kepada para penerima Kartu Prakerja untuk terus meningkatkan kompetensi.

“Terus tingkatkan kompetensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia Maju,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual saat pembukaan gelombang pertama skema normal pada 2023.

Seperti yang telah diketahui, Kartu Prakerja 2023 menggunakan skema normal yang memungkinkan bagi angkatan kerja untuk meningkatkan skill melalui pelatihan yang disediakan.

Setelah mendapatkan pelatihan, penerima Kartu Prakerja berkesempatan mendapatkan insentif Rp600 ribu dan Rp100 ribu untuk insentif pengisian survei.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia vs Burundi di FIFA Matchday dan Cara Belinya

Kedua insentif tersebut dapat dicairkan melalui dompet digital atau rekening bank. Namun, ada kalanya insentif tersebut tidak cair karena beberapa sebab, yaitu:

- Tidak membeli pelatihan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 15 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

- Tidak hadir saat pelatihan atau prosentase kehadiran kurang dari 100 persen.

- Pelatihan dihadiri bukan oleh peserta, namun diwakilkan.

- Mematikan kamera saat pelatihan online

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X