AYOSURABAYA.COM -- Usai penganiayaan yang melibatkan anak mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, nampaknya netizen benar-benar mengulik beberapa aset hingga diduga orang tua tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan dugaan kasus korupsi.
Tak hanya disitu, hingga adanya isu mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun pun nampaknya menjadi isu terkini di beberapa menteri.
Usai pernyataan Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun pun diduga bukan hasil korupsi.
Baca Juga: Bisa Jadi Menu Buka Puasa! Simak Resep Es Campur Taiwan Ala Devina Hermawan, Dijamin Bikin Seger
DPR menyebut isu Rp 300 triliun ini masih menimbulkan banyak sekali pertanyaan publik yang belum terjawab.
Hingga akhirnya Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk hadir dalam rapat membahas transaksi mencurigakan.
Semua pihak tersebut nantinya akan diklarifikasi mengenai isu transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai Rp 349 triliun.
“Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan (Kepala PPATK), Bu Menkeu, ada Pak Menko,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dilansir dari laman pemberitaan DPR, 23 Maret 2023.
Undangan tersebut merupakan dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
“Tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Pernyataan-pernyataan Mahfud MD yang Bikin Geger Soal Transaksi 300 T di Kemenkeu: Bukan Hoaks
Sri Mulyani Respon Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu: Dari Mana Angkanya?
Soal Transaksi Rp 300 Triliun di Ditjen Pajak Kemenkeu, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Untuk Diusut Tuntas!
Terkait Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu, DPR Gelar Rapat dengan PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Adalah Tindak Pidana Pencucian Uang