AYOSURABAYA.COM -- Berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.
Kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20), AG kini telah menjalani dua tahap atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya, AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai mana proses hukum selanjutnya.
Terkait persidangan AG, PN Jaksel mengatakan bahwa tak akan ada persiapan khusus untuk melakukan persidangan pelaku atau anak yang bermasalah dengan hukum ini.
Namun tentunya proses persidangan terhadap AG akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penanganan perkara serta berpedoman dengan yang telah ditentukan Mahkamah Agung.
“Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagai mana pedoman yang telah ditentukan MA,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi PMJ News, 23 Maret 2023.
Baca Juga: Bisa Jadi Menu Buka Puasa! Simak Resep Es Campur Taiwan Ala Devina Hermawan, Dijamin Bikin Seger
Lebih lanjut, persidangan terhadap AG pun nantinya juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana sistem peradilan anak.
“Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Jadi Pelaku Dalam Kasus Penganiayaan David Bersama Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Ternyata Ini Penyabab Permintaan Perlindungan AG Terhadap LPSK Ditolak!
Berbeda Dengan Mario Dandy, Upaya Damai Pihak AG dan David Ada Peluang!
Ikut Terlibat Penganiayaan David, Kekasih Mario Dandy, AG Kasusnya Telah Dilimpahkan ke Kejari
Terlibat Dalam Kasus Mario Dandy, Polisi Ungkap Alasan Berkas AG Bisa Lebih Cepat Dilimpahkan ke Kejari