Diskotek Hingga Panti Pijat Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Begini Larangan Pemprov

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:03 WIB
Tempat hiburan malam di Jakarta boleh beroperasional dengan ketentuan yang telah dikeluarkan Pemprov DKI (Freepik/biancoblue)
Tempat hiburan malam di Jakarta boleh beroperasional dengan ketentuan yang telah dikeluarkan Pemprov DKI (Freepik/biancoblue)

AYOSURABAYA.COM -- Berada di bulan suci Ramadhan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait dengan operasional hiburan malam atau diskotek selama puasa.

Tak hanya itu panti pijat juga akan ada jam berlaku buka untuk beberapa tempat, hal ini dihimbau langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan soal tempat hiburan malam selama Ramadhan di Jakarta ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: Putus Restu! Orang Tua Tiara Andini Kompak Hapus Foto Alshad Ahmad

Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam edaran itu, Pemprov DKI melarang operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi antara lain diskotek hingga panti pijat.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Sidang Pelaku AG Akan Segera Digelar, PN Jaksel Ungkapkan Tak Ada Persiapan Khusus Semua Sesuai Ketentuan

Aturan ini dikecualikan untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Kendati begitu, ada jam operasional yang diatur dan harus ditaati untuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang, antara lain:

1. Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
2. Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB

Baca Juga: Tak Mau Klarifikasi! Alshad Ahmad Pilih Kabur ke Luar Negeri, Hindari Permasalahan Dengan Nissa Asyifa?

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.
***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X