Selama Ramadhan, Pemprov Keluarkan Edaran Bagi Pengunjung Tempat Hiburan Malam Harus Berpakai Sopan!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:27 WIB
ilustrasi diskotek./ (Pexels.com - Leslie del Moral)
ilustrasi diskotek./ (Pexels.com - Leslie del Moral)

AYOSURABAYA.COM -- Sudah memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI Jakarta) mengeluarkan Surat Edaran soal penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan puasa dan hari raya Idul Fitri 1444 H.

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," tulis unggahan Instagram @dkijakarta, 24 Maret 2023.

Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta./
Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta./ (instagram.com/dkijakarta/)

Baca Juga: Tiket Gratis Diberikan Ancol Selama Ramadhan, Yuk Simak Persyaratannya!

Tak hanya beberapa larangan yang menjurus ke pornoaksi, dalam aturan tersebut juga dijelaskan baik pengunjung maupun karyawan dihimbau untuk tidak berpakaian tak senonoh selama bulan Ramadhan.

"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," tulis dan bunyi aturan tersebut.

Surat Edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Terlibat Dalam Kasus Mario Dandy, Polisi Ungkap Alasan Berkas AG Bisa Lebih Cepat Dilimpahkan ke Kejari

Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," Pemprov DKI Jakarta menghimbau agar para pelaku usaha mentaati peraturan yang telah dibuat.

Lantaran jika tidak dipatuhi makan akan ada saksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Diskotek Hingga Panti Pijat Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Begini Larangan Pemprov

"Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis dan bunyi aturan itu.***

Halaman:

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X