Link Download Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Yang Berhak Lunasi BPIH, Rilis Resmi dari Kemenag

- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:41 WIB
Kemenag rilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH (pexels.com/Konevi)
Kemenag rilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH (pexels.com/Konevi)

AYOSURABAYA.COM - Berikut link download daftar nama jemaah haji reguler yang berhak lunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) 1444 H/2023 M.

Daftar nama jemaah haji reguler tersebut berdasarkan rilis dari Kementerian Agama (Kemenag), yang memuat seluruh provinsi di seluruh Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab melalui laman Kemenag.

"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 H/2023 M pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," jelas Saiful Mujab dikutip pada Jumat (24 Maret 2023).

Baca Juga: Sehari Langsung Ludes! Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Pendaftaran Program Mudik Lebaran Gratis 2023

Selain itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan edaran yang ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, untuk disosialisasikan kepada para jemaah.

 

"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," tuturnya.

Lebih lanjut Saiful Mujab menjelaskan bahwa, di tahun 2023 ini terdapat 203.320 kuota jemaah haji reguler, yang terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia).

Selain itu sisanya terdiri dari 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga: Wisata Ancol Bagikan Tiket Gratis 1 Bulan Full Selama Ramadhan, Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya!

Untuk kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M dan masuk dalam daftar tersebut adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X