Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Dapat THR Lebaran? Simak Ketentuannya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:10 WIB
THR untuk karyawan resign sebelum lebaran hari raya Idul Fitri. (instagram/@bank_indonesia)
THR untuk karyawan resign sebelum lebaran hari raya Idul Fitri. (instagram/@bank_indonesia)

AYOSURABAYA.COM -- Memasuki bulan puasa Ramadhan, Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran menjadi salah satu yang dinantikan pekerja menjelang hari raya Idul Fitri.

THR merupakan tunjangan yang harus dibayarkan perusahaan setiap tahunnya kepada karyawan sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini lebaran hari raya Idul Fitri.

Pembayarannya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sebelum perayaan hari raya. Lantas, bagaimana dengan THR karyawan yang lebih dulu resign sebelum lebaran hari raya Idul Fitri?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka, Golongan Ini Bukan Targetnya

Karyawan yang hendak resign atau keluar dari perusahaan resah dengan nasibnya soal pembayaran THR jika memutuskan mundur dari perusahaan sebelum lebaran.

THR diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pedoman pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja.

Peraturan tersebut menyebutkan, THR merupakan pendapatan non upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerjanya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pembayaran THR biasanya dilakukan sekali dalam setahun mendekati hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Namun, biasanya, pembayarannya dilakukan saat mendekati lebaran atau hari raya Idul Fitri. Dalam peraturan tersebut disebutkan, pembayarannya dilakukan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan? Ini Tata Caranya

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan THR, adalah pekerja dengan status outsourcing, kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT).

Perusahaan yang lalai memberikan THR kepada karyawannya, dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerjanya.

Perusahaan juga akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha terhadap perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yang ditetapkan.

THR untuk Pekerja Resign

Pembayaran THR untuk pekerja yang putus hubungan kerjanya melalui pemutusan hubungan kerja (PHK)  atau mengundurkan diri atau resign juga di atur dalam Permenaker yang sama.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB

Terpopuler

X