Oknum Ormas Paksa Minta THR? Polisi Siap Tindak Tegas Pelaku Pemerasan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:36 WIB
Ilustrasi pemerasan/pixabay
Ilustrasi pemerasan/pixabay

AYOSURABAYA.COM -- Setelah menjalani bulan Ramadhan selama satu bulan penuh, pastinya kita umat muslim akan melaksanakan hari raya Idul Fitri.

Dan biasanya hari raya Idul Fitri identik dengan adanya THR atau tunjangan hari raya yang dibagikan pihak keluarga maupun seseorang yang bekerja.

Namun polisi akan menindak tegas bagi oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa untuk meminta THR ke para pedagang atau pelaku usaha menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, Wapres Minta Masyarakat Tak Termakan Hoax Saat Ramadhan!

Polres Tangerang Selatan menindak tegas oknum ormas yang meminta THR secara paksa baik perorangan maupun kelompok.

"Kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," ungkap Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih dikutip PMJ News, 24 Maret 2023.

Tak hanya itu, sumbangan yang diminta secara paksaan pun ternyata masuk kedalam tindakan pemerasan atau aksi premanisme yang kerap terjadi dan membuat para pelaku usaha khawatir.

Baca Juga: Bisa Jadi Menu Buka Puasa! Resep Es Merah Delima Khas Thailad Dijamin Bikin Seger

"Memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme. Jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Ipda Galih juga mengimbau pada masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum ormas atau seseorang pelaku pemerasa segera melapor ke polisi.

Polisi akan memastikan bahwa para pelaku ditindak tegas.

Baca Juga: Tak Ingin Hukuman Mario Dandy Diperingan, Ayah David Ozora Tarik Ucapan Maaf!

"Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tukasnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X