Baca Juga: 2 Hari Lagi Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemprov Jatim Dibuka, Simak Jadwalnya di Sini!
Lebih detail, ada tiga pekerja yang berhak mendapatkan THR seperti di bawah ini.
1. Karyawan PKWT dan PKWTT dengan masa kerja satu bulan atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang putus hubungan kerjanya 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang mutasi ke perusahaan lain, namun masa kerjanya masih berlanjut dan belum mendapat THR pada perusahaan sebelumnya.
Baca Juga: 10 Amalan Sunnah yang Bisa Dikerjakan Selama di Bulan Ramadhan, Yuk Berburu Pahala!
Nah, bagi Kamu yang memutuskan resign, selama pengunduran diri tercatat 30 hari sebelum hari raya keagamaan, masih berhak atas THR lebaran 2023. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat dipahami.***
Artikel Terkait
Berapa Besaran THR PNS 2022? dan Kapan Diberikan?
Menaker Ida ke Perusahaan: Bagi yang Mampu, Berikan THR 2022 Lebih dari Satu Bulan Gaji
Perusahaan Tidak Bayar THR Tepat Waktu, Segera Laporkan ke Posko THR Kemnaker. Ini Link Laporannya
Ini Sanksi Berat bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR 2022 Karyawan Jelang Lebaran
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Berdasarkan Masa Kerja, Kapan Dibayarkan?
Kapan THR Karyawan Cair? Ini Cara Hitungnya Sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023
Polisi Akan Tindak Tegas Ormas Yang Peras Pengusaha Dengan Meminta Uang THR Jelang Lebaran
Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Dapat THR Lebaran? Simak Ketentuannya
Oknum Ormas Paksa Minta THR? Polisi Siap Tindak Tegas Pelaku Pemerasan