Jual Obat Terlarang di Bulan Ramadhan, Pemilik Toko Kelontong Diciduk Polisi

- Minggu, 26 Maret 2023 | 13:17 WIB
(Ilustrasi) beberapa obat terlarang./ (pixabay.com)
(Ilustrasi) beberapa obat terlarang./ (pixabay.com)

AYOSURABAYA.COM -- Bulan Ramadhan polisi berupaya membuat masyarakat tetap nyaman dengan melakukan beberapa patroli para pedagang.

Polisi juga mendengar banyaknya keluhan mengenai salah satu toko kelontong yang ada di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adanya informasi seorang pria pemilik toko kelontong yang menjual obat-obatan terlarang pun akhirnya didatangi polisi.

Baca Juga: Siapkan Menu Berbuka! Resep Ayam Goreng Madu Mentega AlaDevina Hermawan Bisa Jadi Menu Makan Malam Terenak

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AP (23) yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku.

Dengan adanya barang bukti yang ada di toko kelontong, polisi pun akhirnya menangkap AP pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kami amankan seorang pedagang kelontong yang menjual obat-obatan berbahaya," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro dikutip dari PMJ News, 26 Maret 2023.

Baca Juga: Bukan Klarifikasi, Alshad Ahmad Malah Asik Pamer Liburan ke Afrika, Netizen: Hebat Ya!

"Pengungkapan ini dari adanya laporan warga. Kami amankan juga barang bukti Tramadol, Aplrazolam, Trihex. Dengan jumlah keseluruhan 98 strip atau lembar," lanjutnya.

Penangkapan salah seorang pemilik toko kelontong yang menjual obat-obatan terlarang ini merupakan kasus yang harus dibasmi sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait pengawasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang..

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa, Benarkah? Begini Kata Ustadz Subhan Bawazier

"Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter," tukasnya.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X