AYOSURABAYA.COM - Berikut informasi mengenai jadwal pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) dan hari cuti Lebaran 2023.
Informasi jadwal pencairan THR dan hari cuti Lebaran 2023 ini, berdasarkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bulan Ramadhan tahun ini.
Pada bulan Ramadhan 1444 H atau tahun 2023 ini, Presiden Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan baru yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Salah satunya adalah melarang pejabat negara dan ASN untuk mengadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan, dikarenakan masa masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Kebijakan Presiden Jokowi, melalui Menteri Dalam Negeri tersebut, langsung ditindak lanjuti kepada seluruh kepala daerah, juga menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.
Selain itu, Presiden Jokowi juga membuat kebijakan memajukan dan menambah hari cuti Lebaran 2023, seperti dikutip dari Suara.com.
Cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 ini semula ditetapkan pada 21-26 April, namun telah dimajukan menjadi 19-25 April.
Tidak hanya mempercepat, pemerintah juga menambah durasi cuti Lebaran 2023, menjadi 7 hari, yang sebelumnya hanya 5 hari.
Diterapkannya kebijakan tersebut, sebagai antisipasi untuk mengurangi penumpukan kendaraan ketika arus mudik Lebaran, karena diprediksi akan terjadi lonjakan mudik.
Artikel Terkait
Kapan THR Karyawan Cair? Ini Cara Hitungnya Sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023
Polisi Akan Tindak Tegas Ormas Yang Peras Pengusaha Dengan Meminta Uang THR Jelang Lebaran
Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Dapat THR Lebaran? Simak Ketentuannya
Oknum Ormas Paksa Minta THR? Polisi Siap Tindak Tegas Pelaku Pemerasan
Ingat-ingat! THR Lebaran 2023 Cair Paling Lambat Tanggal Ini, Begini Cara Hitungnya
Siapa yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023? Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Masih Bisa Dapat, Asalkan...