Kapan THR Karyawan Lebaran 2023 Cair? Tunggu SE Menaker Hari Ini

- Senin, 27 Maret 2023 | 07:11 WIB
Soal pembayaran THR lebaran 2023 untuk karyawan, Menaker akan mengeluarkan surat edaran hari ini, Senin, 27 Maret 2023. (Kolase YouTube dan Unsplash)
Soal pembayaran THR lebaran 2023 untuk karyawan, Menaker akan mengeluarkan surat edaran hari ini, Senin, 27 Maret 2023. (Kolase YouTube dan Unsplash)

AYOSURABAYA.COM -- Kapan THR karyawan Lebaran 2023 cair? Pemerintah kabarnya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya pekerja.

SE Menaker itu rencananya akan terbit hari ini, Senin, 27 Maret 2023. Berikutnya surat edaran ini akan menjadi panduan jadwal pembayaran THR Lebaran 2023.

THR Lebaran 2023 harus dibayarkan pengusaha atau perusahaan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat tanpa dicicil dan diberikan secara penuh.

Baca Juga: FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 2023, Argentina Siap Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah

Biasanya, perusahaan membayarkan THR satu kali dalam satu tahun, menjelang hari raya keagamaan. Dalam hal ini lebaran hari raya Idul Fitri 2023.

Pengusaha atau perusahaan harus membayarkan THR karyawan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika lebaran hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 22 April, maka tunjangan hari raya harus sudah dibayarkan pada 15 April 2023.

Baru-baru ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan cuti bersama dilakukan lebih awal mulai 19 April hingga 25 April 2023.

Kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat dari kalangan para pekerja bisa mudik sejak 18 April 2023. Budi mengimbau pada pengusaha dan perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal sebelum 18 April.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi.

Baca Juga: Komitmen! KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya akan diberikan sanksi, mulai sanksi berupa teguran gingga pembekuan operasional.

Ini didasarkan pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Pelaksanaan pembayaran THR biasanya juga didasarkan pada surat edaran pemerintah.

Pada tahun sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 menyebut, THR harus dibayarkan pengusaha atau perusahaan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pada ketentuan, THR dibayarkan terhadap pekerja atau karyawan yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau satu tahun, akan dibayarkan THR sebanyak satu bulan gaji.

Baca Juga: Sholat Tahajud Berapa Rakaat? Amalkan di Bulan Ramadhan di Tiga Waktu Utama Ini

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X