AYOSURABAYA.COM -- Menjelang lebaran hari raya Idul Fitri 2023, pekerja atau karyawan menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.
THR biasanya dibayarkan perusahaan menjelangan hari raya keagamaan, seperti lebaran hari raya Idul Fitri kali ini.
Karyawan yang yang habis masa kontraknya sebelum lebaran, bertanya-tanya mengenai nasibnya atas THR hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Menelan Ludah atau Dahak Saat di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah?
Apakah karyawan yang masa kontraknya habis sebelum lebaran berhak atas THR?
Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pembayaran tunjangan hari raya.
Dalam peraturan tersebut terdapat tiga jenis karyawan atau pekerja berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:
1. Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca Juga: Kapan THR Karyawan Lebaran 2023 Cair? Tunggu SE Menaker Hari Ini
Dengan kata lain, karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT alias kontrak yang masa kerjanya telah berakhir sebelum lebaran hari raya Idul Fitri tidak berhak atas THR.
Ini seperti yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya.
Berbeda dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, berhak atas THR apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pengusaha atau perusahaan terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perlu diketahui, THR bukan hanya hak karyawan dengan status pegawai tetap. Namun juga ada pekerja lainnya yang juga berhak atas tunjangan hari raya.
Artikel Terkait
Ini Sanksi Berat bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR 2022 Karyawan Jelang Lebaran
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Berdasarkan Masa Kerja, Kapan Dibayarkan?
Kapan THR Karyawan Cair? Ini Cara Hitungnya Sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023
Polisi Akan Tindak Tegas Ormas Yang Peras Pengusaha Dengan Meminta Uang THR Jelang Lebaran
Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Dapat THR Lebaran? Simak Ketentuannya
Oknum Ormas Paksa Minta THR? Polisi Siap Tindak Tegas Pelaku Pemerasan
Ingat-ingat! THR Lebaran 2023 Cair Paling Lambat Tanggal Ini, Begini Cara Hitungnya
Siapa yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023? Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Masih Bisa Dapat, Asalkan...