AYOSURABAYA.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari raya (THR) lebaran lebih cepat kepada para karyawannya.
Hal itu disampaikan Budi Karya saat ia melakukan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara terkait persiapan arus mudik lebaran pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.
Menurut Budi, hal itu bertujuan agar para karyawan sudah bisa melakukan mudik usai THR lebaran dibagikan.
“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” tutur Budi.
Tak hanya itu, dalam Ratas tersebut, juga menyinggung soal cuti bersama di hari Lebaran 2023.
Hal itu lantaran adanya kemungkinan terjadinya kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran di tahun 2023 ini.
“Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” imbuh Budi.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama mulai dari tanggal 19 April 2023.
Langkah tersebut diambil pemerintah untuk mengakomodasi waktu bagi para pemudik dan mencegah terjadinya penumpukan di jalur-jalur mudik.
Baca Juga: BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari,” ungkap Budi.
Berapa Besaran THR yang Wajib Dibayarkan Perusahaan kepada Karyawan?
Artikel Terkait
Ingat-ingat! THR Lebaran 2023 Cair Paling Lambat Tanggal Ini, Begini Cara Hitungnya
Siapa yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023? Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Masih Bisa Dapat, Asalkan...
Simak Jadwal Pencairan THR dan Hari Cuti Lebaran, Sesuai Kebijakan Presiden Jokowi di Bulan Ramadhan 2023
Kapan THR Karyawan Lebaran 2023 Cair? Tunggu SE Menaker Hari Ini
THR Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023, Masih Dapat atau Tidak?