THR Lebaran 2023 Maksimal Bakal Dibayarkan di Tanggal Ini, Catat Tanggalnya!

- Senin, 27 Maret 2023 | 14:37 WIB
ilustrasi uang THR lebaran 2023 (Pixabay)
ilustrasi uang THR lebaran 2023 (Pixabay)

AYOSURABAYA.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari raya (THR) lebaran lebih cepat kepada para karyawannya.

Hal itu disampaikan Budi Karya saat ia melakukan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara terkait persiapan arus mudik lebaran pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.

Menurut Budi, hal itu bertujuan agar para karyawan sudah bisa melakukan mudik usai THR lebaran dibagikan.

Baca Juga: 5 Wisata Banyuwangi Paling Populer Yang Wajib Dikunjungi Saat Mudik Lebaran ke Kota Gandrung, Nomor 3 Horror!

“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” tutur Budi.

Tak hanya itu, dalam Ratas tersebut, juga menyinggung soal cuti bersama di hari Lebaran 2023.

Hal itu lantaran adanya kemungkinan terjadinya kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Eri Cahyadi Bakal Dampingi Bonek di Laga PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Hidupkan budaya Tret Tet Tet!

“Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” imbuh Budi.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama mulai dari tanggal 19 April 2023.

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk mengakomodasi waktu bagi para pemudik dan mencegah terjadinya penumpukan di jalur-jalur mudik.

Baca Juga: BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari,” ungkap Budi.

Berapa Besaran THR yang Wajib Dibayarkan Perusahaan kepada Karyawan?

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X