THR 2023 Kapan Cair? Simak Cara Menghitung Besarannya, Ternyata Masih Banyak Yang Keliru!

- Senin, 27 Maret 2023 | 17:25 WIB
THR 2023 kapan cari? dan cara menghitung THR 2023 (Istimewa)
THR 2023 kapan cari? dan cara menghitung THR 2023 (Istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Berikut informasi THR 2023 kapan cair? lengkap dengan cara menghitung besarannya.

Masyarakat masih banyak yang salah terkait cara menghitung THR dan tidak tau THR 2023 kapan cair?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 Maksimal Bakal Dibayarkan di Tanggal Ini, Catat Tanggalnya!

Tanggal pengaturan pembayaran THR biasanya dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya sebelum hari raya Idul Fitri.

Untuk THR 2023, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mewajibkan perusahaan mencairkan THR tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H.

Menaker Ida Fauziyah akan segera meneken aturan dan berjanji akan membeberkan detail aturan pencairan THR kedepannya.

Baca Juga: Ingat-ingat! THR Lebaran 2023 Cair Paling Lambat Tanggal Ini, Begini Cara Hitungnya

Sementara itu berkaitan dengan cara menghitung THR 2023, masih banyak masyarakat yang tidak tau.

Untuk itu, simak cara menghitung THR 2023, dikutip dari berbagai sumber:

  1. Hitung total gaji bulanan karyawan, termasuk tunjangan tetap dan tunjangan kinerja.
  2. Jumlahkan total gaji karyawan selama 12 bulan, mulai dari Januari hingga Desember 2023.
  3. Bagi jumlah total gaji karyawan selama 12 bulan dengan 12 untuk mendapatkan rata-rata gaji bulanan.
  4. Hitung persentase tunjangan yang akan diberikan oleh perusahaan. Besarnya persentase THR bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan atau ketentuan yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi.
  5. Kalikan rata-rata gaji bulanan dengan persentase THR untuk mendapatkan jumlah THR yang akan diterima karyawan pada tahun 2023.

Baca Juga: Kapan THR Karyawan Lebaran 2023 Cair? Tunggu SE Menaker Hari Ini

Sebagai contoh, jika rata-rata gaji bulanan karyawan adalah Rp 5.000.000 dan perusahaan menetapkan persentase THR sebesar 1 bulan gaji, maka jumlah THR yang akan diterima karyawan pada tahun 2023 adalah:

THR = Rp 5.000.000 x 1 = Rp 5.000.000

Jadi, setiap karyawan akan menerima THR sebesar Rp 5.000.000 pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X