Catat! Bukan H-10, THR Lebaran 2023 Cair Paling Lambat Tanggal Ini

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:39 WIB
THR lebaran 2023 untuk karyawan cair H-7 Hari Raya Idul Fitri. (Pixabay)
THR lebaran 2023 untuk karyawan cair H-7 Hari Raya Idul Fitri. (Pixabay)

AYOSURABAYA.COM -- Pada hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 pemerintah diperkirakan akan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2023 bagi pekerja atau karyawan.

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran THR untuk pekerja paling lambat H-7 hari raya keagamaan, bukan H-10.

Pencairan Tunjangan Hari Raya H-10 dilakukan pemerintah bagi PNS. Lantas, kapan THR lebaran 2023 untuk pekerja cair?

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 Cair? Cek Tanggalnya Beserta Aturan dan Cara Hitungnya

Merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tahun 2022 lalu dengan nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika pada tahun ini berlaku sama, maka Lebaran Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 22 April 2023, tujuh hari sebelumnya, yakni 15 April merupakan batas akhir pembayaran THR lebaran 2023 oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau karyawannya.

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk memberikan THR lebih awal, setidaknya pada tanggal 18 April sudah diterima pekerja.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat, 24 Maret 2023.

Membayarkan THR merupakan kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat 1 PP 36/2021.

Baca Juga: Jadi Menu Andalan Buka Puasa, Resep Ayam Goreng Pedas ala Devina Hermawan Bisa Jadi Favorit Keluarga

THR harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan tanpa membedakan status hubungan kerjanya, apakah pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.

Pekerja mendapatkan THR melalui perhitungan yang disesuaikan dengan masa kerjanya dan dikalikan dengan upah satu bulan.

Sesuai pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016, upah yang dimaksud adalah upah pokok atau gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Jika dirangkum, perhitungan THR dibagi menjadi dua di bawah ini.

1. Masa kerja satu tahun atau lebih

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X