AYOSURABAYA.COM -- Pada hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 pemerintah diperkirakan akan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2023 bagi pekerja atau karyawan.
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran THR untuk pekerja paling lambat H-7 hari raya keagamaan, bukan H-10.
Pencairan Tunjangan Hari Raya H-10 dilakukan pemerintah bagi PNS. Lantas, kapan THR lebaran 2023 untuk pekerja cair?
Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 Cair? Cek Tanggalnya Beserta Aturan dan Cara Hitungnya
Merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tahun 2022 lalu dengan nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika pada tahun ini berlaku sama, maka Lebaran Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 22 April 2023, tujuh hari sebelumnya, yakni 15 April merupakan batas akhir pembayaran THR lebaran 2023 oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau karyawannya.
Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk memberikan THR lebih awal, setidaknya pada tanggal 18 April sudah diterima pekerja.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat, 24 Maret 2023.
Membayarkan THR merupakan kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat 1 PP 36/2021.
Baca Juga: Jadi Menu Andalan Buka Puasa, Resep Ayam Goreng Pedas ala Devina Hermawan Bisa Jadi Favorit Keluarga
THR harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan tanpa membedakan status hubungan kerjanya, apakah pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.
Pekerja mendapatkan THR melalui perhitungan yang disesuaikan dengan masa kerjanya dan dikalikan dengan upah satu bulan.
Sesuai pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016, upah yang dimaksud adalah upah pokok atau gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Jika dirangkum, perhitungan THR dibagi menjadi dua di bawah ini.
1. Masa kerja satu tahun atau lebih
Artikel Terkait
Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Dapat THR Lebaran? Simak Ketentuannya
Oknum Ormas Paksa Minta THR? Polisi Siap Tindak Tegas Pelaku Pemerasan
Ingat-ingat! THR Lebaran 2023 Cair Paling Lambat Tanggal Ini, Begini Cara Hitungnya
Siapa yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023? Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Masih Bisa Dapat, Asalkan...
Simak Jadwal Pencairan THR dan Hari Cuti Lebaran, Sesuai Kebijakan Presiden Jokowi di Bulan Ramadhan 2023
Kapan THR Karyawan Lebaran 2023 Cair? Tunggu SE Menaker Hari Ini
THR Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023, Masih Dapat atau Tidak?
THR Lebaran 2023 Maksimal Bakal Dibayarkan di Tanggal Ini, Catat Tanggalnya!
THR 2023 Kapan Cair? Simak Cara Menghitung Besarannya, Ternyata Masih Banyak Yang Keliru!