Segera Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 51 Bisa Diikuti Penerima Bansos, Segini Dapatnya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:13 WIB
Penerima bansos bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 51. (Instagram/@prakerja.go.id)
Penerima bansos bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 51. (Instagram/@prakerja.go.id)

AYOSURABAYA.COM -- Kapan Kartu Prakerja Gelombang 51 dibuka? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan artikel ini, termasuk syarat dan besaran nilai manfaat.

Kartu Prakerja Gelombang 51 merupakan gelombang keempat program peningkatan keterampilan yang diperuntukkan bagi angkatan kerja.

Seperti tiga gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 51 akan melanjutkan skema normal dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Ide Takjil Buka Puasa Ramadhan 2023, Resep Es Jagung Keju Susu, Enak dan Bergizi Tiga Bahan Saja

Pada skema normal, masyarakat penerima bansos alias bantuan sosial bisa ikut daftar Kartu Prakerja termasuk Gelombang 51.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti [Bantuan] Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan Permenko Perekonomian 17/2022.

Sesuai aturan tersebut, penerima bansos tersebut harus memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja lainnya sesuai yang ditetapkan.

Lantas, apa saja syarat daftar Kartu Prakerja?

Calon peserta harus warga negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal baik berstatus sebagai siswa maupun mahasiswa.

Baca Juga: Catat! Bukan H-10, THR Lebaran 2023 Cair Paling Lambat Tanggal Ini

Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD tak bisa ikut daftar.

Selain itu, tak boleh lebih dari satu KK ada dua NIK yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pendaftaran tidak bisa diproses.

Jika Kamu memenuhi syarat-syarat tersebut dan merupakan penerima bansos, daftar sekarang juga melalui laman resminya, www.prakerja.go.id.

Disarankan untuk melakukan pendaftaran secara online dan mandiri. Lalu, apa saja sih, yang didapatkan peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja?

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X