Menaker Ida Fauziyah: Pemberian THR Keagamaan Wajib Diberikan Pengusaha kepada Karyawannya!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan)

AYOSURABAYA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan pengusaha terhadap karyawannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ida Fauziah pada konferensi pers yang digelar pada Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Ida Fauziah, kebijakan terkait THR Keagamaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 8 dan Pasal 9.

Baca Juga: Pulau Merah Banyuwangi, Wisata Alam Ngabuburit Yang Cocok Untuk Menunggu Buka Puasa Dengan View Pantai

Lebih detailnya, THR Keagamaan ini diatur juga di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ia pun meminta kepada para pengusaha yang ada di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kebijakan pemerintah ini dengan sebagaimana mestinya.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ida Fauziyah, seperti dikutip AyoSurabaya.com dari Konferensi Pers Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja

Lebih Lanjut, Ida menjelaskan, THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 tersebut dapat diberikan kepada karyawan dengan kriteria di bawah ini.

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ida Fauziyah.

Tak hanya itu, Ida fauziyah juga menyinggung besaran THR Keagamaan bagi karyawan maupun buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 Maksimal Bakal Dibayarkan di Tanggal Ini, Catat Tanggalnya!

"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah," sambungnya.

"Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional,"

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X