BOS! Pemberian THR Keagamaan Wajib Dibayarkan lho, Ini Batas Waktunya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:43 WIB
Ini batas waktu pemberian THR Keagamaan alias THR Lebaran 2023 dari perusahaan ke karyawannya. (Pexels/Ahsan Jaya)
Ini batas waktu pemberian THR Keagamaan alias THR Lebaran 2023 dari perusahaan ke karyawannya. (Pexels/Ahsan Jaya)

AYOSURABAYA.COM - Pemberian THR Keagamaan alias THR Lebaran 2023 menjadi waktu yang dinanti-nantikan bagi para pekerja maupun buruh di seluruh Indonesia.

Bagaimana tidak, sebentar lagi di bulan April 2023 mendatang, umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini tentu saja mengharuskan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawannya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Pemberian THR Keagamaan Wajib Diberikan Pengusaha kepada Karyawannya!

Di lain pihak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah juga menegaskan perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan terhadap karyawannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ida Fauziah pada konferensi pers yang digelar pada Selasa, 28 Maret 2023.

Kebijakan THR Lebaran

Menurut Ida Fauziah, kebijakan terkait THR Keagamaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 8 dan Pasal 9.

Lebih detailnya, THR Keagamaan ini diatur juga di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja

Ia pun meminta kepada para pengusaha yang ada di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kebijakan pemerintah ini dengan sebagaimana mestinya.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ida Fauziyah, seperti dikutip AyoSurabaya.com dari Konferensi Pers Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Kriteria Pekerja agar Dapat THR

Lebih Lanjut, Ida menjelaskan, THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 tersebut dapat diberikan kepada karyawan dengan kriteria di bawah ini.

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Imbas Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Digelar di Bali, Hokky Caraka: Menghancurkan Mimpi Anak Negeri Ini

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X